Buron Selama 12 Tahun, Iwan Rinaldi Berubah Namanya Menjadi Rudi Aditya Yahya

- Penulis

Saturday, 18 January 2025 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; babelpos

Foto ; babelpos

Pangkalpinang | Bangka Belitung | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Terpidana Iwan Rinaldi dalam petualanganya selama 12 tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang telah melakukan perubahan identitas. Dengan nama Rudi Aditya Yahya.

Iwan Rinaldi ditangkap tim gabungan Kejari Pangkal Pinang, Kejati Bangka Belitung dan Kejari Kota Bogor, pada Kamis Magrib, (16/1) sekitar pukul 18.05 WIB. Wisata Bangka Belitung

Dia ditangkap di rumahnya di jalan Cipinang Gading, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Nyaris tanpa perlawanan apapun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iwan sendiri sekitar jelang sholat Jumat, (17/1), akhirnya tiba di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Sebelum akhirnya digelandang langsung ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.

Dikatakan Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan, kalau Iwan ditangkap setelah adanya koordinasi bersama itu. “Operasi ini senyap, setelah dipastikan dimana keberadaan target langsung kita tangkap. Alhamdulillah berhasil,” kata Fadil kepada Babel usai solat Jumat.

Baca Juga:  Pesan Noni Hidayat Arsani Pada Acara Pelantikan Ketua Dekranasda Belitung

Lantas bagaimana bisa Iwan kabur dan DPO itu. Dikatakan Fadil dalam penanganan perkara dulu memang terpidana itu tidak ditahan. Ini dikarenakan sakit berupa tumor kepala.

“Dia sempat dilakulan operasi saat itu. Makanya tidak dilakukan penahanan kala itu,” ucapnya.

Iwan terjerat perkara tipikor pengadaan komputer di kantor Arsip Daerah Kota Pangkalpinang, 2008. Persisnya proyek tersebut berupa sistem administrasi pimpinan (SAP). Wisata Bangka Belitung

Perkara ditangani oleh Kejari Pangkalpinang. Nilai pagu proyek Rp 344.415.000 dengan kontraktor PT Muda Mandiri sebesar Rp 329.879.000. Adapun kerugian negara sebesar Rp 232.000.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012, memvonis penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 232 juta subsidair 6 bulan kurungan. | BabelBerdaya.Com | Babelpos | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan
“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil
Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal
Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!
Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global
KRYD Polres Beltim ; Menjaga Kamtibmas & Edukasi Pengguna Jalan di Malam Hari
Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?
Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi
Berita ini 63 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 07:42 WIB

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan

Tuesday, 28 October 2025 - 01:41 WIB

“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil

Tuesday, 28 October 2025 - 00:11 WIB

Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal

Wednesday, 22 October 2025 - 16:32 WIB

Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!

Monday, 20 October 2025 - 00:19 WIB

Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global

Tuesday, 14 October 2025 - 00:17 WIB

Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?

Sunday, 12 October 2025 - 01:28 WIB

Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi

Friday, 10 October 2025 - 09:45 WIB

Ada Lubang Dibawah Meteran KWH, Nur Hayati di Denda Rp7 Juta oleh PLN

Berita Terbaru

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x