Terkait Sewa Lahan PDAM, Sekda ; “Cagar Budaya, Bolehkah Disewa & Dibangun”

- Penulis

Saturday, 5 April 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; diskominfo

Foto ; diskominfo

Pangkalpinang | Bangka Belitung | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, menghadiri rapat terkait permohonan sewa lahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pinang. Rapat berlangsung di Kantor Perumda Air Minum Tirta Pinang, beberapa waktu lalu.

Pertemuan ini membahas berbagai aspek terkait permohonan sewa lahan yang terletak di halaman depan Es Kopi Susu Sudirman, termasuk regulasi, pemanfaatan lahan, serta dampak dan manfaatnya bagi masyarakat dan perusahaan daerah.

Sekda Mie Go menyatakan bahwa pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan apakah lokasi tersebut bisa disewakan dan digunakan untuk pembangunan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin memastikan apakah lahan tersebut boleh disewakan atau dibangun, mengingat kawasan itu merupakan cagar budaya. Oleh karena itu, kami mengundang Ketua Tim Cagar Budaya untuk membahas hal ini lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sewa lahan memang diperbolehkan. Namun, karena lokasinya termasuk dalam cagar budaya, diperlukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan mengkaji aturan dan ketentuan yang berlaku, lalu hasilnya akan disampaikan kepada PDAM untuk menentukan apakah lahan tersebut bisa disewakan atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga:  Jelang Buka Puasa, Personel Polres Belitung Timur Laksanakan Strong Point

Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, M. Agus Salim, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari Tim Cagar Budaya.

“Jika diperbolehkan, maka bisa dilanjutkan, tetapi jika tidak, berarti reklame tidak bisa dipasang,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Cagar Budaya, Akhmad Elvian, menyampaikan bahwa timnya akan melakukan kajian mendalam terkait permohonan pembangunan di lahan eks PDAM.

“Kami akan mengkaji apakah pembangunan diperbolehkan atau tidak. Tim Cagar Budaya terdiri dari tujuh orang ahli independen yang memiliki kewenangan dalam menentukan keputusan terkait kawasan cagar budaya,” katanya.

Keputusan akhir mengenai penggunaan lahan ini akan bergantung pada hasil kajian Tim Cagar Budaya. Jika disetujui, rencana pemasangan reklame akan dilelang dengan nilai yang berpotensi meningkatkan pendapatan bagi PDAM Tirta Pinang.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis guna mendukung pengelolaan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat ini Plt Direktur PDAM Tirta Pinang, Tim Cagar Budaya, serta Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kota Pangkalpinang beserta instansi terkait. | BabelBerdaya.Com | Diskominfo | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!
Semangat Penghafal Qur’an, Beasiswa Tahfidz dari Pemerintah
Pembangunan SLB, Gubernur Babel ; Tanggung Jawab Moral & Konstitusional Pemerintah
Apresiasi PLN, Ketua TP PKK Babel Noni ; Terapi Untuk Stimulasi Sensorik Motorik
Pelajar Tewas Ditikam, Pesta Pernikahan Berujung Maut
Pesan Noni Hidayat Arsani Pada Acara Pelantikan Ketua Dekranasda Belitung
Noni ke Belitung Timur, Rajo Ameh ; “Selamat Datang Ibu Gubernur”
Jamuan Makan Malam, Gubernur Hidayat Arsani Sampaikan Pesan Sinergitas
Berita ini 31 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 07:42 WIB

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan

Tuesday, 28 October 2025 - 01:41 WIB

“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil

Tuesday, 28 October 2025 - 00:11 WIB

Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal

Wednesday, 22 October 2025 - 16:32 WIB

Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!

Monday, 20 October 2025 - 00:19 WIB

Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global

Tuesday, 14 October 2025 - 00:17 WIB

Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?

Sunday, 12 October 2025 - 01:28 WIB

Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi

Friday, 10 October 2025 - 09:45 WIB

Ada Lubang Dibawah Meteran KWH, Nur Hayati di Denda Rp7 Juta oleh PLN

Berita Terbaru

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x