BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Kasus yang melibatkan Nur Hayati, seorang warga Desa Dapurkejambon, Jombang, yang dikenai denda hampir Rp7 juta setelah rumahnya diputus listriknya oleh PT PLN (Persero) ULP Jombang, kini menjadi sorotan publik. Nur Hayati mengaku kaget dan keberatan dengan tindakan pemutusan listrik tersebut, yang dilanjutkan dengan tagihan denda sebesar Rp6,9 juta, terkait dugaan pelanggaran kategori 2, yaitu adanya lubang di bawah meteran kWh.

Menanggapi hal ini, pihak **PLN ULP Jombang** memberikan klarifikasi melalui Manager ULP Jombang, **Dwi Wahyu Cahyo Utomo**, yang menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh petugas PLN sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemutusan listrik dan penagihan denda dilakukan untuk alasan yang mendasar, yaitu demi menjaga keselamatan pelanggan serta mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih besar akibat kelalaian dalam pemakaian listrik.
### Klarifikasi dari PLN: Pemutusan Listrik Berdasarkan Prosedur
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dwi Wahyu Cahyo Utomo, dalam pernyataannya pada **Jumat, 10 Oktober 2025**, menjelaskan bahwa pemutusan sambungan listrik di rumah Nur Hayati dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan bersama. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan adanya indikasi adanya pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna listrik.

“Pemutusan sambungan listrik ini dilakukan sebagai langkah pengamanan untuk mencegah terjadinya kecelakaan umum, yang dapat merugikan baik pelanggan maupun lingkungan sekitar. Pemeriksaan lebih lanjut sudah dilakukan, dan hasilnya telah disampaikan kepada pelanggan, yang juga telah memahaminya,” ujar Dwi.
Selain itu, PLN mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya listrik. PLN juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menemukan adanya indikasi sambungan listrik yang mencurigakan atau membahayakan, baik melalui kantor PLN terdekat, layanan **Contact Center 123**, atau aplikasi **PLN Mobile**.

### Dugaan Pelanggaran dan Proses Pemutusan Listrik
Masalah ini bermula pada **Agustus 2025**, saat Nur Hayati, seorang ibu rumah tangga, mendapati bahwa listrik di rumahnya tiba-tiba diputus tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setelah diselidiki, PLN mendapati adanya pelanggaran yang terkait dengan kondisi instalasi listrik di rumah tersebut, khususnya adanya lubang di bawah meteran kWh, yang diduga sengaja dibuat atau muncul akibat kerusakan.

“Saya benar-benar tidak tahu siapa yang membuat lubang itu. Tiba-tiba saja petugas datang dan langsung memutus listrik di rumah saya. Saya merasa sangat terkejut dan tidak tahu harus bagaimana,” ungkap **Nur Hayati**, dengan nada sesekali terisak.
Selain pemutusan, Nur Hayati juga menerima tagihan denda yang cukup besar, yakni Rp6,9 juta. Denda tersebut merupakan bagian dari pelanggaran kategori 2 yang berlaku dalam regulasi PLN, yang mengharuskan pelanggan membayar denda atas kerusakan atau pelanggaran terkait sambungan listrik yang membahayakan. Karena tidak mampu membayar denda sekaligus, Nur Hayati harus mencicil pembayaran dengan uang muka sebesar Rp2,2 juta.
Namun, meskipun sudah dilakukan pembayaran, Nur Hayati mengungkapkan rasa keberatannya terhadap denda yang dikenakan, dan berharap pihak PLN memberikan keringanan terkait besaran biaya tersebut.
### Tanggapan PLN: Proses Berdasarkan Kesepakatan Bersama
Menanggapi hal ini, Dwi Wahyu Cahyo Utomo menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh PLN sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan disepakati bersama dengan pelanggan. Menurutnya, sebelum pemutusan listrik dilakukan, pihak PLN telah melakukan pemeriksaan dan memberikan informasi mengenai temuan yang ada. Proses tersebut, termasuk denda yang dikenakan, juga telah ditandatangani oleh Nur Hayati dalam bentuk berita acara.
“Proses ini sudah dilalui sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan semua hasilnya telah disampaikan. Pelanggan juga telah menandatangani berita acara dan menyepakati pembayaran denda yang ada. Kami tidak melakukan tindakan sepihak,” jelas Dwi.
Ia juga menambahkan bahwa PLN selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan, termasuk memberikan pemahaman terkait bahaya yang dapat ditimbulkan jika ada kelalaian dalam instalasi listrik. “Kami selalu berupaya untuk melaksanakan tugas kami dengan baik dan transparan, serta menjaga keselamatan pelanggan,” imbuhnya.
### Proses Penyelesaian dan Keringanan
Sementara itu, Nur Hayati mengungkapkan bahwa meskipun sudah dilakukan pembayaran, ia tetap merasa keberatan dengan jumlah denda yang terlalu besar. Ia berharap PLN dapat memberikan keringanan atau solusi yang lebih ringan, mengingat kondisi ekonominya yang tidak memungkinkan untuk membayar dalam jumlah besar sekaligus.
Pihak PLN ULP Jombang menyatakan bahwa untuk kasus seperti ini, mereka terbuka untuk diskusi lebih lanjut dengan pelanggan. Jika ada kondisi tertentu yang bisa dipertimbangkan, PLN akan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. PLN pun mengingatkan agar pelanggan yang mengalami masalah serupa segera menghubungi layanan pelanggan untuk mencari solusi yang adil.
### Pelajaran dari Kasus ini : Pentingnya Pemahaman dan Kesadaran Bersama
Kasus yang menimpa Nur Hayati memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dan PLN terkait pentingnya pemahaman tentang aturan dan prosedur dalam menggunakan layanan listrik. Kelalaian dalam instalasi listrik, bahkan yang tampak sepele, bisa berisiko besar, baik bagi pengguna itu sendiri maupun bagi orang lain di sekitarnya.
Di sisi lain, PLN juga perlu lebih transparan dalam memberikan informasi kepada pelanggan mengenai potensi pelanggaran atau masalah teknis yang mungkin terjadi, agar pelanggan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaikinya. Selain itu, penting bagi PLN untuk memberikan edukasi yang lebih menyeluruh mengenai prosedur pemutusan sambungan listrik dan denda yang dikenakan, agar masyarakat bisa lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pelanggan.
### Mencari Solusi yang Adil
Pihak PLN ULP Jombang mengklaim bahwa tindakan yang diambil dalam kasus ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Meskipun begitu, kasus ini menyoroti pentingnya komunikasi yang lebih baik antara PLN dan pelanggan, terutama dalam hal penjelasan mengenai kebijakan pemutusan listrik dan denda yang dikenakan.
Nur Hayati, di sisi lain, berharap ada kebijakan yang lebih humanis dalam menangani kasus serupa, mengingat tidak semua pelanggan memiliki kemampuan finansial untuk membayar denda besar yang dikenakan begitu saja. PLN diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat, sambil tetap memastikan keselamatan penggunaan listrik.
Kedepannya, semoga ada peninjauan kembali terhadap kebijakan-kebijakan yang bisa lebih mengakomodasi berbagai kondisi ekonomi pelanggan tanpa mengorbankan keselamatan dan ketertiban penggunaan layanan listrik. | BabelBerdaya.Com | */Redaksi | *** |












oke