BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dihadapkan pada kontroversi serius terkait dengan dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 yang melarang pengembangan perkebunan kelapa sawit di Daerah Aliran Sungai (DAS).

Aktivitas ilegal ini, yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum, kini memicu perdebatan hangat tentang pengelolaan ekosistem dan perlindungan lingkungan di wilayah tersebut.
Dalam regulasi yang sudah ditetapkan, pengembangan kelapa sawit di DAS sangat dilarang karena dapat merusak ekosistem gambut yang sensitif, serta mempengaruhi keseimbangan hidrologis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas ini tampaknya tidak mengindahkan aturan tersebut, dan alih-alih memperhatikan kelestarian lingkungan, mereka justru mengejar keuntungan jangka pendek dengan merusak habitat alami.

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, dengan tegas meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika ada pihak-pihak yang melanggar aturan. “Jika ada perusahaan atau oknum yang melanggar, laporkan.
Kami sudah memiliki regulasi seperti RTRW yang jelas, termasuk area DAS mana yang tidak boleh digunakan untuk perkebunan sawit,” ujar Riza.

Tindakan tegas ini disampaikan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan dan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat di sekitar DAS.
Riza juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir perusakan yang dapat merugikan masyarakat dan merusak regulasi yang sudah disiapkan.

Namun, meski regulasi telah jelas, masih ada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk mengeksploitasi DAS demi kepentingan pribadi.
Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, dalam keterangannya, menyebut bahwa meskipun pihaknya mendukung penertiban kawasan hutan, masalah pengelolaan lahan yang lebih dari 5 hektare tetap berada di luar kewenangan daerah.
“Untuk lahan yang kurang dari 5 hektare, kami akan bantu, namun untuk lebih dari itu, itu di luar kewenangan kami,” kata Didit.
Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tetap berkomitmen untuk memastikan agar kebijakan RTRW diterapkan dengan tegas, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dan petani lokal.
Salah satu langkah yang akan diambil adalah penegakan hukum melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang diharapkan dapat menanggulangi praktik ilegal tersebut.
Namun, tantangan utama tetap berada pada pengawasan yang efektif di lapangan. Masyarakat diharapkan untuk tidak ragu melapor kepada aparat penegak hukum (APH) jika menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum oleh oknum atau perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Sistem pelaporan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah harus dimanfaatkan secara maksimal untuk menghindari kerusakan yang lebih parah.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu ini semakin mengemuka dengan banyaknya laporan dari warga yang mengungkapkan aktivitas yang diduga melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang membuka perkebunan kelapa sawit di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Para aktivis lingkungan juga memperingatkan bahwa jika penanaman sawit terus berlanjut di daerah yang rawan bencana ini, kerusakan ekologis yang terjadi akan semakin sulit diperbaiki.
Ke depan, kejelian dalam penegakan regulasi serta koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama untuk menanggulangi ancaman perusakan lingkungan yang semakin nyata.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pun menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang berusaha mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan pribadi.
Krisis lingkungan ini harus segera dihentikan, karena jika dibiarkan, dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat lokal, tetapi juga oleh ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan bagi seluruh daerah.
Apakah masyarakat dan pemerintah daerah dapat bersatu untuk mencegah kerusakan lebih lanjut? Hanya waktu yang akan menjawabnya. | BabelBerdaya.Com | */Redaksi | *** |












oke