Kendari | Sulawesi Tenggara | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Polda Sulawesi Tenggara menahan enam anggota Polres Baubau atas dugaan penganiayaan terhadap junior mereka, Bripda Akmal (22), hingga mengalami kondisi kritis.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menjelaskan bahwa keenam pelaku saat ini telah ditempatkan di tahanan khusus di Polda Sultra.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Motif penganiayaan terhadap Bripda Akmal masih dalam penyelidikan.

Namun, berdasarkan keterangan awal, insiden terjadi pada Sabtu dini hari ketika enam pelaku masuk ke barak junior mereka.
Dalam kejadian tersebut, beberapa junior mengalami kekerasan, termasuk Bripda Akmal yang mengaku tidak mengenali seniornya.

Dari sembilan orang yang berada di barak saat kejadian, empat di antaranya mengaku turut dianiaya, sementara satu orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka serius.
Akibat luka parah pada pankreasnya, Bripda Akmal kini dirujuk ke rumah sakit di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. | BabelBerdaya.Com | iNews | *** |
Oknum TNI Aniaya Pacar hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Jakarta | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Oknum TNI berinisial Pratu TS menganiaya kekasihnya berinisial N hingga tewas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025) lalu.
Dia menuturkan, Pratu TS ditahan penyidik Denpom Jaya 1/Tangerang. Pemeriksaan untuk mengungkap motif perbuatan tersebut masih dilakukan.
“Penyidik POM terus melakukan proses pemeriksaan secara intensif untuk mendalami motif dan lain-lain terkait perbuatan yang bersangkutan,” jelas dia.
Sebelumnya, kematian korban diketahui setelah Pratu TS ditangkap akibat desersi atau tidak hadir dalam satuan tanpa alasan yang jelas.
“Memang benar ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin (desersi) dari Satuan mulai tanggal 19 Januari 2025,” ucap Deki.
Deki menerangkan, dari kesatuan Pratu TS melakukan pencarian. Hingga akhirnya, Pratu TS ditangkap di daerah Medang.
Selanjutnya, Pratu TS kemudian diperiksa oleh kesatuannya. Dalam pemeriksaan itu diketahui yang bersangkutan telah menganiaya N hingga tewas.
“Saat dilaksanakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan di satuan, diperoleh keterangan bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujar dia.
Deki menambahkan, pihak satuan Pratu TS kemudian berkoordinasi dengan Denpom Jaya 1/Tangerang untuk melakukan pemeriksaan di tempat kejadian. Setelah itu jenazah korban ditemukan di lokasi.
“Setelah benar ditemukan korban di TKP maka segera dievakusi ke RSUD Tangerang untuk diautopsi dan langkah-langkah selanjutnya,” jelas dia. | BabelBerdaya.Com | iNews | *** |
wadoh koq bisa