Juklak-Juknis Pembiayaan Kopdes

- Penulis

Friday, 22 August 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; rmol

Foto ; rmol

BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Proses harmonisasi aturan pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) telah selesai. Ditargetkan pekan depan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bisa diterbitkan sehingga Kopdes dapat segera mengakses pembiayaan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengatakan harmonisasi diperlukan karena seluruh prosedur pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49/2025 Tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Kopdes dan juga Peraturan Menteri (Permen) Desa dan PDT Nomor 10/2025 Tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Kopdes.

“Kita akan segera keluarkan Juklak dan Juknis dari Satgas Nasional untuk digunakan oleh Koperasi Desa Merah Putih dan menjadi pedoman kepada Satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” kata Ferry saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) lintas Kementerian/Lembaga dan BUMN terkait Skema dan Mekanisme Pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih di Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan Juklak dan Juknis ini menjadi pedoman dasar dan penting untuk mempercepat operasionalisasi ribuan Kopdes di seluruh Indonesia. Aturan teknis yang akan diterbitkan tersebut sekaligus menjawab masukan dari DPR maupun perbankan terkait kriteria dan prosedur dasar Kopdes/ Kel penerima pinjaman.

“Hasil RDP dengan Komisi VI ada rekomendasi masing-masing bank Himbara membuat aturan teknis terhadap Kopdes yang akan disalurkan. Kami pahami itu karena kita juga sedang menunggu PMK soal penempatan dana pemerintah di Bank Himbara,” jelas Ferry.

Terbitnya juklak dan juknis, sebanyak 7.000an dari 16.000 Kopdes yang sudah terdaftar melalui microsite diproyeksikan dapat segera mengakses pembiayaan ke Bank Himbara untuk tahap awal.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?

Tahap awal ini akan difokuskan pada Kopdes/ Kel yang telah memiliki sarana fisik yang memadai dan juga ekosistem bisnis yang sudah berjalan.

“Mereka bisa mengakses (pembiayaan) untuk tahap awal, mulai dari akhir Agustus-September ini secara bertahap. Verifikasi terhadap Kopdes/ Kel yang memenuhi kriteria sedang kita lakukan,” kata Wamenkop.

Dalam rakor ini, Ferry mengapresiasi inisiatif dari seluruh anggota Bank Himbara yang sigap menyusun aturan teknis mandiri terkait skema penyaluran pembiayaan bagi Kopdes/ Kel Merah Putih untuk menyempurnakan aturan teknis yang akan ditetapkan oleh Satgas Nasional Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih.

“Penyusunan aturan teknis dari setiap anggota Himbara ini sebenarnya cantolannya adalah tetap PMK Nomer 49/ 2025. Kemudian Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri (10/2025) untuk prosedur penyaluran,” kata WamenKop.

Di dalam juklak dan juknis tersebut memuat beberapa aspek penting yang perlu dilakukan Kopdes/ Kel Merah Putih untuk mengakses pembiayaan ke Bank Himbara seperti prosedur pengajuan proposal dan aspek teknis lainnya.

Adapun salah satu kendala yang akan dihadapi untuk percepatan penyaluran pembiayaan kepada Kopdes/ Kel adalah keterbatasan penyusunan proposal dan minimnya kapasitas pengurus menjadi salah satu fokus pemerintah.

Oleh karena itu, Kemenkop mengambil peran sebagai penanggung jawab pelatihan pembuatan proposal bisnis agar koperasi siap secara administratif maupun manajerialnya.

Dengan adanya aturan yang lebih sederhana, pengawasan yang kuat, serta pelatihan yang terintegrasi, pemerintah optimistis pembiayaan Kopdes/ Kel Merah Putih oleh Himbara dapat berjalan efektif. | BabelBerdaya.Com | RMOL | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan
“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil
Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal
Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!
Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global
KRYD Polres Beltim ; Menjaga Kamtibmas & Edukasi Pengguna Jalan di Malam Hari
Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?
Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 07:42 WIB

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan

Tuesday, 28 October 2025 - 01:41 WIB

“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil

Tuesday, 28 October 2025 - 00:11 WIB

Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal

Wednesday, 22 October 2025 - 16:32 WIB

Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!

Monday, 20 October 2025 - 00:19 WIB

Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global

Tuesday, 14 October 2025 - 00:17 WIB

Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?

Sunday, 12 October 2025 - 01:28 WIB

Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi

Friday, 10 October 2025 - 09:45 WIB

Ada Lubang Dibawah Meteran KWH, Nur Hayati di Denda Rp7 Juta oleh PLN

Berita Terbaru

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x