Sigli | Pidie | Aceh | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Satreskrim Polres Pidie, meringkus sorang laki-laki berinisial MA (50), diduga merudakpaksa anak tiri, Korban diketahui dirudapaksa sebanyak 15 kali sejak 2022-2025.

”Iya kemarin kami meringkus MA, saat dia sedang berada di RSUD TCD Sigli,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, Kamis (8/5/2025).
Menurutnya, penangkapan MA tersebut terkait laporan kasus rudapaksa terhadap anak, korban merupakan anak tiri dari MA.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait kronologi perjalanan kasus tersebut, Dedy berharap untuk bersabar, sebab korban pada 2022 masih anak.

Setelah diringkus, MA mengaku pada Polisi terkait perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya selama empat tahun. Mirisnya, MA merudapaksa anak tirinya sebanyak 15 sepanjang 2022-2025.
MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit PPA Polres Pidie guna penyidikan lebih lanjut.

“MA dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” imbuhnya.
Pidie Jaya Siapkan Regulasi Sampah Berbasis Kearifan Lokal

PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA tengah merancang regulasi baru pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan plastik.
Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, menyampaikan hal itu seusai memimpin kegiatan gotong royong massal di Kompleks Perkantoran Bupati Pidie Jaya, Jumat (9/5/2025).
“Kebersihan bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan kesiapan daerah dalam menyambut tamu, serta bagian dari gaya hidup sehat masyarakat,” kata Hasan Basri.
Menurutnya, regulasi baru akan menekankan pendekatan berbasis nilai-nilai lokal. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan sanksi sosial atau teguran adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Selama ini, pengelolaan sampah di Pidie Jaya masih mengacu pada Qanun Kabupaten Nomor 2 Tahun 2017. Namun, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie Jaya, Faisal, kepada Acehonline.co, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah program seperti pengangkutan sampah rutin, penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS), serta sosialisasi ke sekolah dan masyarakat.
“Kami memiliki dasar hukum, tetapi keterbatasan armada, personel, dan rendahnya kesadaran masyarakat menjadi kendala utama. Karena itu, regulasi baru yang lebih kontekstual dengan budaya lokal sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Faisal menjelaskan bahwa pendekatan lokal yang dimaksud dapat mencakup musyawarah gampong atau sanksi adat sebagai bentuk teguran kolektif. Langkah ini diharapkan mampu mendorong warga lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.
“Selain penegakan hukum, kami ingin menumbuhkan rasa memiliki terhadap kampung. Jadi kalau lingkungannya kotor, masyarakat merasa itu tanggung jawab bersama, bukan semata petugas kebersihan,” tambahnya.
Ke depan, DLH Pidie Jaya juga berencana mengembangkan sistem bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Fasilitas ini akan difokuskan pada pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.
Selain itu, dinas tersebut akan membentuk tim relawan kebersihan berbasis gampong. Relawan ini diharapkan menjadi ujung tombak edukasi dan pengawasan masyarakat di tingkat desa, sekaligus mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan di Pidie Jaya. | BabelBerdaya.Com | AcehOnline | *** |
wadoh