Mengerikan, Empat Tahun Anak Dirudapaksa oleh Ayah Tiri

- Penulis

Friday, 9 May 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; acehonline

Foto ; acehonline

Sigli | Pidie | Aceh | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Satreskrim Polres Pidie, meringkus sorang laki-laki berinisial MA (50), diduga merudakpaksa anak tiri, Korban diketahui dirudapaksa sebanyak 15 kali sejak 2022-2025.

”Iya kemarin kami meringkus MA, saat dia sedang berada di RSUD TCD Sigli,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar, Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, penangkapan MA tersebut terkait laporan kasus rudapaksa terhadap anak, korban merupakan anak tiri dari MA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait kronologi perjalanan kasus tersebut, Dedy berharap untuk bersabar, sebab korban pada 2022 masih anak.

Setelah diringkus, MA mengaku pada Polisi terkait perbuatan bejatnya terhadap anak tirinya selama empat tahun. Mirisnya, MA merudapaksa anak tirinya sebanyak 15 sepanjang 2022-2025.

MA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik Unit PPA Polres Pidie guna penyidikan lebih lanjut.

“MA dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” imbuhnya.

Pidie Jaya Siapkan Regulasi Sampah Berbasis Kearifan Lokal

PEMERINTAH KABUPATEN PIDIE JAYA tengah merancang regulasi baru pengelolaan sampah berbasis kearifan lokal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan plastik.

Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, menyampaikan hal itu seusai memimpin kegiatan gotong royong massal di Kompleks Perkantoran Bupati Pidie Jaya, Jumat (9/5/2025).

“Kebersihan bukan hanya soal estetika, tetapi juga mencerminkan kesiapan daerah dalam menyambut tamu, serta bagian dari gaya hidup sehat masyarakat,” kata Hasan Basri.

Menurutnya, regulasi baru akan menekankan pendekatan berbasis nilai-nilai lokal. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penerapan sanksi sosial atau teguran adat bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga:  Diduga Terkena Ledakan Bom Ikan, Seorang Nelayan Tewas Akibat Luka Bakar

Selama ini, pengelolaan sampah di Pidie Jaya masih mengacu pada Qanun Kabupaten Nomor 2 Tahun 2017. Namun, implementasi aturan tersebut masih menghadapi berbagai kendala di lapangan.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pidie Jaya, Faisal, kepada Acehonline.co, saat dikonfirmasi via seluler mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan sejumlah program seperti pengangkutan sampah rutin, penyediaan tempat pembuangan sementara (TPS), serta sosialisasi ke sekolah dan masyarakat.

“Kami memiliki dasar hukum, tetapi keterbatasan armada, personel, dan rendahnya kesadaran masyarakat menjadi kendala utama. Karena itu, regulasi baru yang lebih kontekstual dengan budaya lokal sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Faisal menjelaskan bahwa pendekatan lokal yang dimaksud dapat mencakup musyawarah gampong atau sanksi adat sebagai bentuk teguran kolektif. Langkah ini diharapkan mampu mendorong warga lebih bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan.

“Selain penegakan hukum, kami ingin menumbuhkan rasa memiliki terhadap kampung. Jadi kalau lingkungannya kotor, masyarakat merasa itu tanggung jawab bersama, bukan semata petugas kebersihan,” tambahnya.

Ke depan, DLH Pidie Jaya juga berencana mengembangkan sistem bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). Fasilitas ini akan difokuskan pada pengelolaan sampah berbasis prinsip 3R, yaitu mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang.

Selain itu, dinas tersebut akan membentuk tim relawan kebersihan berbasis gampong. Relawan ini diharapkan menjadi ujung tombak edukasi dan pengawasan masyarakat di tingkat desa, sekaligus mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan di Pidie Jaya. | BabelBerdaya.Com | AcehOnline | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Kerugian Mencapai Rp5 Milyar, Gubernur Copot Direktur RSUD Ir Soekarno Babel
Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Irwasda Polda Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga
Apresiasi PLN, Ketua TP PKK Babel Noni ; Terapi Untuk Stimulasi Sensorik Motorik
Demi Laut Babel, Gubernur Hidayat Arsani ; Kita Dukung Penuh Bakamla
Open House Idul Adha, Gubernur ; “Pererat Silaturahmi”
Sekitar 52 Purnabakti ASN Terima Tali Asih dari Wakil Gubernur Hellyana
Sesar Aktif Kambowa, Picu Gempa M 4,6 di Buton Sultra
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 11:42 WIB

Kerugian Mencapai Rp5 Milyar, Gubernur Copot Direktur RSUD Ir Soekarno Babel

Friday, 4 July 2025 - 00:17 WIB

Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Monday, 23 June 2025 - 22:18 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Irwasda Polda Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga

Monday, 23 June 2025 - 21:36 WIB

Apresiasi PLN, Ketua TP PKK Babel Noni ; Terapi Untuk Stimulasi Sensorik Motorik

Wednesday, 18 June 2025 - 02:55 WIB

Demi Laut Babel, Gubernur Hidayat Arsani ; Kita Dukung Penuh Bakamla

Tuesday, 3 June 2025 - 23:41 WIB

Sekitar 52 Purnabakti ASN Terima Tali Asih dari Wakil Gubernur Hellyana

Wednesday, 28 May 2025 - 10:56 WIB

Sesar Aktif Kambowa, Picu Gempa M 4,6 di Buton Sultra

Wednesday, 28 May 2025 - 10:13 WIB

Pelajar Tewas Ditikam, Pesta Pernikahan Berujung Maut

Berita Terbaru

Foto ; babelprov

Headline

Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Friday, 4 Jul 2025 - 00:17 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x