Pamekasan | Jawa Timur | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto turut prihatin atas kejadian yang menimpa nenek penjual rempah-rempah di Pasar Pakong, Minggu (20/04/2025) yang lalu.

“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu kemaren, bahwa ada nenek penjual rempah-rempah di pasar Pakong tertipu oleh seorang pembeli yang membayar dengan uang mainan pecahan Rp. 100.000,” jelas AKBP Hendra, Kamis lalu.
Kejadian yang sempat viral di medsos itu membuat Kapolres Pamekasan memerintahkan Kapolsek Pakong untuk mengganti uang mainan itu dengan uang asli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Pakong AKP Nining Dyah Poespitosari Soetikno yang akrab dipanggi Bu Nining segera mendatangi ditempat jualan sang nenek di Pasar Pakong.

“Menindaklanjuti perintah pimpinan kami segera mendatangi nenek itu dan mengganti uang mainan tersebut dengan uang asli,” kata AKP Nining.
Mantan Kasihumas Polres Pamekasan itu juga menghimbau kepada nenek dan pedagang yang lain agar hati-hati dan waspada dalam menerima uang dari pembeli, agar di periksa dulu uang itu asli atau palsu.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengapresiasi empati Polwan yang menjabat Kapolsek Pakong ini.
“Rupanya tindakan Bu Kapolsek kali ini menjadi kado bagi Ibu Kita Kartini yang diperingati hari ini, Senin tanggal 21 April 2025,” ujarnya

Ia mengungkapkan, semangat juang Kartini masa kini tumbuh dalam diri seorang Polwan yang menjadi Kapolsek di Pamekasan, sebagai wujud Polri untuk masyarakat. | BabelBerdaya.Com | TBNews | *** |
Lagi, Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
KOMITMEN memberantas peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim kembali menangkap seorang pria tersangka pengedar Sabu.
Pria tersebut berinisial K (48) warga Pamekasan yang ditangkap di rumahnya oleh anggota Satresnarkoba Polres Pamekasan Polda Jatim.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto kepada media di Gedung tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Selasa LALU.
“Saat melakukan penggerebekan dirumah pelaku, petugas mendapati 2 (dua) poket plastik kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Sabu-Sabu,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Sabu – sabu tersebut kata AKP Sri Sugiarto ada 1,07 gram yang terdiri dari 2 poket plastik klip ± 0,51 gram berlogo A dan ± 0,56 gram berlogo B siap diedarkan.
Selain itu lanjut AKP Sri Sugiarto,petugas juga mendapati, 1 (satu) perangkat alat hisab Sabu-Sabu yang terbuat dari botol plastik yang di dalamnya berisi air dan di tutupnya terpasang 2 (dua) buah sedotan plastik dan 1 (satu) buah botol alkohol yang digunakan sebagai kompor.
Usai mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta pendalaman.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan bahwa pelaku baru 1 (satu) kali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan selebihnya dikomsumsi sendiri,” kata AKP Sri Sugiarto.
Dari hasil penjualan barang haram tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
“Saat dilakukan test urien oleh petugas, pelaku inisial K positif pengguna narkoba,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Dengan kejadian tersebut pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup AKP Sri Sugiarto. | BabelBerdaya.Com | TBNews | *** |
oke