Rajo Ameh ; “Selamat Bertugas Panglima, Bawa Kami Menuju Sejahtera”

- Penulis

Monday, 24 February 2025 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; mkri

Foto ; mkri

Jakarta | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Ketua Umum Garda Serumpun Sebalai Indonesia [GSSI] Alizar Tanjung B.Sc Mi St Rajo Ameh atau akrab disapa dengan Rajo Ameh mengucapkan selamat bertugas kepada Panglima & Ibu Hellyana untuk menjadi Gubernur & Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode Tahun 2025 hingga 2030, semoga dimudahkan dan dilancarkan serta bawa kami masyarakat Bangka Belitung menuju sejahtera,” demikian Rajo Ameh kepada BabelBerdaya.Com.

Menurut Rajo Ameh, seluruh tahapan telah dilalui bahkan hingga ke Mahkamah Konstitusi [MK] dan hasilnya tetap memberikan kemenangan kepada demokrasi yang berkeadilan dan sekarang saatnya pula Bapak Hidayat Arsani dan Ibu Hellyana selaku Gubernur & Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melanjutkan tahap berikutnya berupa persiapan pelantikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, saya berharap semoga semuanya dilancarkan dan diberi kesehatan untuk kedua pemimpin kita tersebut, aamiin,” ucap Rajo Ameh.

Sidang Pilgub Babel, KPU & Bawaslu Bantah Rekomendasi PSU

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah telah menerima Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024. Bantahan disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Senin (20/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didamping dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

Surat Rekomendasi yang dimaksud, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka. Namun saat itu, menurut Termohon, Bawaslu Kabupaten Bangka belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang mesti dilakukan PSU. Surat balasan pun dikirimkan KPU Kabupaten Bangka kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, tapi tidak mendapat tanggapan.

“Jadi prinsipnya karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia,” ujar Kuasa Termohon, M Imam Nasef di dalam persidangan.

Tak hanya soal rekomendasi Bawaslu, Termohon juga dalam jawabannya menerangkan soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang didalilkan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Menurut Termohon, memang ada pemilih yang memiliki kesamaan nama. Namun pemilih tersebut berbeda orang, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.

Mengenai DPT pula, Termohon menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan melibatkan seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu.

“Tidak ada masalah Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata yang di dalam bantahan kami, jadi dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya memang sama,” ujar Imam,

Pembukaan Kotak Suara

Kemudian Termohon juga membantah telah menyalahi prosedur dengan membuka kotak suara pada waktu pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksud, terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pembukaan kotak suara menurut Termohon dilakukan karena adanya pemmilih yang salah memasukkan surat suara.

“Surat suara Walikota dan Wakil Walikota dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Imam.

Baca Juga:  Pelajar Tewas Ditikam, Pesta Pernikahan Berujung Maut

Pembukaan kotak suara pun dilakukan untuk mengambil surat suara yang salah dimasukkan tersebut. Namun sebelumnya, diadakan musyawarah oleh KPPS, Pengawas TPS, serta saksi seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat itu menurut Termohon, tidak ada keberatan dari seluruh pihak.

“Jadi kira-kira faktanya begitu dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus,” katanya.

Dari seluruh Jawaban yang diuraikan di persidangan, Termohon kemudian di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Senada dengan Termohon soal Surat Rekomendasi, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU.

“Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri.

Terkait hal yang dipersoalkan di Kabupaten Bangka, Davitri menerangkan bahwa bukanlah rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.

Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.

“Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait,” ujar Davitri.

Sedangkan dari Pihak Terkait, secara umum menyampaikan hal yang senada dengan KPU Kepulauan Bangka Belitung dan Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung. Di antaranya, termasuk mengenai DPT Ganda, yang menurut Pihak Terkait hanya asumsi Pemohon.

“Pemohon hanya berasumsi bahwa terhadap dalil Pemilih Ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut,” kata kuasa hukum Pihak Terkait, Herdika Sukma Negara.

Karena itulah, Pihak Terkait juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.

Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. Hal itu disampaikan Erzaldi-Yuri (Pemohon) dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025).

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar. Kemudian praktik kecurangan dalam bentuk pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya.

Bentuk lain dari praktik kecurangan yang didalilkan Pemohon, yakni adanya data pemilih ganda di berbagai TPS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dengan dibukanya kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. | BabelBerdaya.Com | Humas MKRI | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Apresiasi PLN, Ketua TP PKK Babel Noni ; Terapi Untuk Stimulasi Sensorik Motorik
Pelajar Tewas Ditikam, Pesta Pernikahan Berujung Maut
Pesan Noni Hidayat Arsani Pada Acara Pelantikan Ketua Dekranasda Belitung
Noni ke Belitung Timur, Rajo Ameh ; “Selamat Datang Ibu Gubernur”
Jamuan Makan Malam, Gubernur Hidayat Arsani Sampaikan Pesan Sinergitas
Musrenbang ; “Rancangan Strategis Sebagai Langkah Pembangunan Berkelanjutan”
Pidato Perdana di DPRD, Rajo Ameh ; “Welcome Panglima, Ditunggu Aksi 100 HK nya”
Dilantik Presiden, Rajo Ameh ; “Harapan Baru Tiba, Selamat Bekerja Pilihan Masyarakat”
Berita ini 146 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 11:42 WIB

Kerugian Mencapai Rp5 Milyar, Gubernur Copot Direktur RSUD Ir Soekarno Babel

Friday, 4 July 2025 - 00:17 WIB

Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Monday, 23 June 2025 - 22:18 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Irwasda Polda Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga

Monday, 23 June 2025 - 21:36 WIB

Apresiasi PLN, Ketua TP PKK Babel Noni ; Terapi Untuk Stimulasi Sensorik Motorik

Wednesday, 18 June 2025 - 02:55 WIB

Demi Laut Babel, Gubernur Hidayat Arsani ; Kita Dukung Penuh Bakamla

Tuesday, 3 June 2025 - 23:41 WIB

Sekitar 52 Purnabakti ASN Terima Tali Asih dari Wakil Gubernur Hellyana

Wednesday, 28 May 2025 - 10:56 WIB

Sesar Aktif Kambowa, Picu Gempa M 4,6 di Buton Sultra

Wednesday, 28 May 2025 - 10:13 WIB

Pelajar Tewas Ditikam, Pesta Pernikahan Berujung Maut

Berita Terbaru

Foto ; babelprov

Headline

Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Friday, 4 Jul 2025 - 00:17 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x