Sering Dianiaya Senior, JSS Mahasiswa di Kupang Polisikan Keduanya

- Penulis

Monday, 28 April 2025 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; digtara

Foto ; digtara

Oelamasi | Kupang | Nusa Tenggara Timur | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Aksi premanisme dan kekerasan senior terhadap yunior di kampus masih saja terjadi.

Seorang mahasiswa Politeknik Perikanan dan Kelautan Bolok, Kabupaten Kupang, NTT mengaku sering dianiaya seniornya.Korban Junel Sandro Sinlae (19) mengaku beberapa kali dianiaya seniornya di Asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan yang terletak di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.Korban yang juga warga RT 010/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengaku dianiaya JW (20) dan PL (21).

Para pelaku merupakan senior korban yang juga menghuni asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan Bolok.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Kupang Barat dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat, tanggal 23 April 2025.Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kapolsek Kupang Barat, Iptu Syamsudin Noor membenarkan kejadian ini.

“Ia, ada laporannya di Polsek. Korban masih divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang,” ujar Kapolsek pada Rabu (23/4/2025) petang.

Baca Juga:  Terkait Kasus Emas, Vonis Eks GM Antam Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Korban mengaku dianiaya pada waktu yang berbeda masing-masing pada Sabtu (12/4/2025) dan Senin (14/4/2025).Sabtu, 12 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 wita, JW meminta korban melakukan sikap tobat.

Korban juga mengaku kalau JW memukuli punggungnya dengan pipa paralon.

Penganiayaan pun berlanjut pada Senin, 14 April 2025 petang.Saat itu sekitar pukul 15.30 wita, korban dipukuli dengan selang shower oleh PL yang juga seniornya.

Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.

Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi.

‘Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum,” ujar Kapolsek. | BabelBerdaya.Com | Digtara | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan
“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil
Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal
Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!
Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global
KRYD Polres Beltim ; Menjaga Kamtibmas & Edukasi Pengguna Jalan di Malam Hari
Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?
Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 07:42 WIB

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan

Tuesday, 28 October 2025 - 01:41 WIB

“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil

Tuesday, 28 October 2025 - 00:11 WIB

Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal

Wednesday, 22 October 2025 - 16:32 WIB

Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!

Monday, 20 October 2025 - 00:19 WIB

Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global

Tuesday, 14 October 2025 - 00:17 WIB

Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?

Sunday, 12 October 2025 - 01:28 WIB

Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi

Friday, 10 October 2025 - 09:45 WIB

Ada Lubang Dibawah Meteran KWH, Nur Hayati di Denda Rp7 Juta oleh PLN

Berita Terbaru

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x