Terkait Kasus Emas, Vonis Eks GM Antam Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

- Penulis

Thursday, 27 February 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; antara

Foto ; antara

Jakarta | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara tersebut di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan.

“Oleh karena itu, kami mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dimintakan banding, terutama mengenai pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda Abdul Hadi menjadi senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim Ketua pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Hadi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Abdul Hadi agar tetap ditahan.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Abdul Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Baca Juga:  Sudah Izin Megawati, Kepala Daerah Asal PDIP Ikut Retreat di Magelang

Abdul Hadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer dimaksud, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.

Kerugian negara antara lain disebabkan karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.

Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram. | BabelBerdaya.Com | ant | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan
“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil
Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal
Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!
Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global
KRYD Polres Beltim ; Menjaga Kamtibmas & Edukasi Pengguna Jalan di Malam Hari
Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?
Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 07:42 WIB

Reformasi Birokrasi ; Agen Perubahan Kunci Transformasi Digital Pemerintahan

Tuesday, 28 October 2025 - 01:41 WIB

“Wahai Pak Purbaya” ; Lagu yang Menjadi Seruan Perubahan dari Rakyat Kecil

Tuesday, 28 October 2025 - 00:11 WIB

Pantai Tanjung Batu ; Keindahan Terpencil yang Menunggu untuk Dikenal

Wednesday, 22 October 2025 - 16:32 WIB

Perkebunan Sawit di DAS ; Langgar Aturan, Aktivitas Oknum Rusak Ekosistem!

Monday, 20 October 2025 - 00:19 WIB

Rakerda Ke-IV Pengusaha Muda : HIPMI Babel & Tantangan Ekonomi Global

Tuesday, 14 October 2025 - 00:17 WIB

Sekretariat DPRD Sanggau Sandang Website Terbaik ; Bisa Dipelajari oleh Daerah Lain?

Sunday, 12 October 2025 - 01:28 WIB

Toek Away Jadi Ketua IKM Babel, Gubernur Hidayat ; Sebagai Jembatan Komunikasi

Friday, 10 October 2025 - 09:45 WIB

Ada Lubang Dibawah Meteran KWH, Nur Hayati di Denda Rp7 Juta oleh PLN

Berita Terbaru

1
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x