Terkait Kasus Emas, Vonis Eks GM Antam Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

- Penulis

Thursday, 27 February 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; antara

Foto ; antara

Jakarta | BabelBerdaya.Com | JSCgroupmedia ~ Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam.

Hakim Ketua Artha Theresia mengatakan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, sehingga dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara tersebut di tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan.

“Oleh karena itu, kami mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dimintakan banding, terutama mengenai pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua dalam salinan putusan yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pidana penjara, Majelis Hakim turut memperberat pidana denda Abdul Hadi menjadi senilai Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim Ketua pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Abdul Hadi dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Abdul Hadi agar tetap ditahan.

Sebelumnya dalam kasus tersebut, Abdul Hadi divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Baca Juga:  Sesar Aktif Kambowa, Picu Gempa M 4,6 di Buton Sultra

Abdul Hadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.

Adapun dakwaan primer dimaksud, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Abdul Hadi terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp92,25 miliar.

Kerugian negara antara lain disebabkan karena Abdul Hadi tidak memonitor pelaksanaan opname stok dari kantor Pulogadung pada 2018, padahal opname stok wajib dilaksanakan secara berkala per triwulan pada semua Butik Antam, termasuk pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 yang pada tahun 2018 sedang mengalami peningkatan angka penjualan emas yang besar.

Dengan begitu, perbuatan Abdul Hadi mengakibatkan kerugian negara berupa kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,8 kilogram. | BabelBerdaya.Com | ant | *** |

DILARANG mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin REDAKSI.

Berita Terkait

Kerugian Mencapai Rp5 Milyar, Gubernur Copot Direktur RSUD Ir Soekarno Babel
Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Irwasda Polda Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga
Apresiasi PLN, Ketua TP PKK Babel Noni ; Terapi Untuk Stimulasi Sensorik Motorik
Demi Laut Babel, Gubernur Hidayat Arsani ; Kita Dukung Penuh Bakamla
Open House Idul Adha, Gubernur ; “Pererat Silaturahmi”
Sekitar 52 Purnabakti ASN Terima Tali Asih dari Wakil Gubernur Hellyana
Sesar Aktif Kambowa, Picu Gempa M 4,6 di Buton Sultra
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Friday, 4 July 2025 - 11:42 WIB

Kerugian Mencapai Rp5 Milyar, Gubernur Copot Direktur RSUD Ir Soekarno Babel

Friday, 4 July 2025 - 00:17 WIB

Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Monday, 23 June 2025 - 22:18 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Irwasda Polda Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga

Monday, 23 June 2025 - 21:36 WIB

Apresiasi PLN, Ketua TP PKK Babel Noni ; Terapi Untuk Stimulasi Sensorik Motorik

Wednesday, 18 June 2025 - 02:55 WIB

Demi Laut Babel, Gubernur Hidayat Arsani ; Kita Dukung Penuh Bakamla

Tuesday, 3 June 2025 - 23:41 WIB

Sekitar 52 Purnabakti ASN Terima Tali Asih dari Wakil Gubernur Hellyana

Wednesday, 28 May 2025 - 10:56 WIB

Sesar Aktif Kambowa, Picu Gempa M 4,6 di Buton Sultra

Wednesday, 28 May 2025 - 10:13 WIB

Pelajar Tewas Ditikam, Pesta Pernikahan Berujung Maut

Berita Terbaru

Foto ; babelprov

Headline

Bupati/Walikota Se Babel Tandatangani MoU dengan Kejaksaan

Friday, 4 Jul 2025 - 00:17 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x